Archive

Archive for the ‘Dari Redaksi’ Category

Proposal “Pendidikan Hukum Klinis”

May 20, 2008 1 comment

(Usulan pengembangan kurikulum fakultas hukum UKSW)

Theofransus Litaay, SH, LLM.

Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Jl. Diponegoro 52-60, Salatiga 50711.

Salatiga, 5 februari 2007.

Dasar Pemikiran

Pendidikan hukum sebagai bagian dari pendidikan tinggi, dituntut untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan hukum tingkat tinggi, kemampuan analisis yang tinggi, dan penguasaan ketrampilan hukum yang tinggi. Namun kenyataan menunjukkan situasi terbalik. Sarjana Hukum yang baru lulus memiliki pengetahuan tetapi ketrampilan hukumnya rendah. Akibatnya menimbulkan biaya yang tinggi bagi pemberi kerja.

Masalah lainnya yang dihadapi setiap Sarjana Hukum baru adalah masih kuatnya praktek mafia peradilan, yang menghambat Sarjana Hukum untuk setia pada komitmennya mencapai keadilan sosial.

Artinya fakultas hukum UKSW menghadapi dua (2) tantangan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, yaitu untuk menyediakan: pertama, pendidikan hukum yang melatih pengetahuan hukum disertai kemampuan analisa dan ketrampilan hukum yang tinggi; kedua, pendidikan hukum yang lengkap dengan penanaman nilai supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai syarat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Jawaban terhadap dua tantangan di atas, dapat dilakukan dengan mengembangkan metode pendidikan hukum yang meningkatkan penguasaan ilmu hukum secara komprehensif (termasuk penguasaan ketrampilan hukum) dan juga menguasai nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial.

Kenyataan lain yang menjadi masalah adalah pada ujian advokat PERADI terakhir, hasil yang dicapai oleh lulusan PKPA fakultas hukum UKSW tidak memuaskan karena dari hanya satu (1) orang dari 20 peserta yang berhasil, dengan kata lain tingkat keberhasilan adalah 5%. Hasil tersebut bisa dilihat sebagai kelemahan dari metode yang digunakan dalam PKPA. Namun juga merupakan bukti lemahnya penguasaan ilmu hukum pada Input PKPA yang notabene adalah lulusan Sarjana Hukum fakultas hukum UKSW. Selain dari hasil PKPA di atas, fakultas hukum UKSW selama ini memang belum memonitor secara kontinyu tingkat kelulusan ujian pengacara, ujian calon hakim, dan ujian calon jaksa yang diikuti oleh para alumni fakultas hukum UKSW. Sehingga dalam ujian PERADI di atas belum termasuk lulusan fakultas hukum UKSW yang mengikuti PKPA di luar UKSW dan lulus dalam ujian di luar wilayah PT Jawa Tengah.

Teori learning pyramid

Menurut teori learning pyramid yang dibangun oleh National Training Laboratories/NTL di Maine (AS) berdasarkan hasil penelitian Edgar Dale dll, metode ceramah kuliah adalah metode yang tingkat penyerapannya oleh mahasiswa hanya sebesar 5%. Ini adalah metode terendah dalam hal penyerapan hasilnya oleh mahasiswa. Untuk metode bacaan, tingkat penyerapannya 10%. Jika kuliah menggunakan metode audio-visual tingkat penyerapannya 20%. Kemudian jika digunakan metode demonstrasi tingkat penyerapannya 30%. Ini merupakan suatu tanda bahaya karena sebagian besar proses pendidikan hukum justru menggunakan metode ceramah kuliah, sebagaimana dikemukakan oleh profesor David McQuoid-Mason.

Empat metode pembelajaran tersebut digolongkan sebagai metode Tradisional. Rendahnya tingkat pencapaian metode ini, menurut NTL dapat diatasi jika digunakan pendekatan lainnya yaitu pendekatan Teaming atau interaktif atau berpusat pada mahasiswa.

Pendekatan interaktif, secara garis besar terbagi atas tiga (3) metode yaitu Kelompok Diskusi yang tingkat pencapaiannya 50%, Practice by Doing tingkat pencapaiannya 75% dan yang paling efektif adalah Mengajarkan kepada orang lain atau penggunaan secara langsung yang mana tingkat pencapaiannya 90%.

Dalam pandangan McQuoid-Mason (mengutip Brayne, Duncan dan Grimes), metode pendidikan yang berpusat pada mahasiswa idealnya dilakukan dengan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa dimana mahasiswa memperoleh ketrampilan praktis dan sekaligus menyediakan lingkungan keadilan sosial. Jika kesempatan itu tidak tersedia maka perlu diadakan termasuk lingkungan semacam itu perlu diciptakan. Oleh karena itu mahasiswa perlu dilibatkan dalam menghadapi situasi dunia nyata dan memainkan peran sebagai pengacara untuk menyelesaikan persoalan. Kegiatan semacam ini bisa dilakukan lewat interaksi dengan klien untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah hukum, serta terbuka untuk ditinjau secara kritis oleh dosen maupun rekan mahasiswa lainnya.

Pendidikan hukum klinis

Pendidikan hukum semacam ini dikenal sebagai pendidikan hukum klinis yang memungkinkan mahasiswa berperan aktif dalam proses pembelajaran dan mengamati bekerjanya hukum dalam situasi kehidupan nyata. Pendidikan semacam ini menyediakan landasan yang kuat bagi masa depan sebagai ahli hukum dalam dunia praktek. Karena pendidikan hukum klinis tidak saja mengajarkan teori-teori hukum, tetapi juga melengkapi mahasiswa dengan ketrampilan yang dibutuhkan bagi praktek hukum. Selain itu juga melengkapi mahasiswa dengan nilai-nilai yang dibutuhkan praktisi hukum dalam masalah-masalah keadilan sosial di masyarakat dan tanggung jawab profesi dalam melaksanakan tugasnya.

Misi pendidikan tinggi hukum yang diidealkan dalam proposal ini adalah pendidikan yang mengajarkan kepada mahasiswa ketrampilan hukum dalam tatanan keadilan sosial. Keadilan sosial di sini merujuk kepada distribusi sumber daya secara adil dalam masyarakat. Karena itu perhatian dari keadilan sosial adalah menjawab kebutuhan rakyat, terutama yang membutuhkan dan tidak mampu mencapainya. Oleh karena itu, pendidikan hukum di kelas harus dikaitkan dengan kegiatan klinik hukum (yang selama ini dijalankan Unit Pelayanan dan Bantuan Hukum/UPBH) dan laboratorium hukum.

Oleh karena itu kegiatan pendidikan hukum di kelas dan kegiatan UPBH yang melibatkan mahasiswa menjadi dua hal yang saling berkaitan dan tidak terpisah satu terhadap lainnya. Ini adalah juga misi yang diemban oleh UPBH sebagaimana tertulis dalam Memorandum of Understanding tentang pendirian UPBH tahun 1984 yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Rektor UKSW. Pelayanan bantuan hukum merupakan metode pendidikan bagi mahasiswa sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Dengan deskripsi seperti di atas, maka menjadi jelas bahwa pendidikan hukum klinis memiliki dua komponen yaitu komponen akademik dan komponen pelayanan.

Komponen akademik

Dalam komponen akademik program-program yang dilaksanakan terintegrasi dalam kurikulum dimana keterlibatan mahasiswa dalam klinik hukum diperhitungkan dalam jumlah kredit tertentu dan dinilai sebagaimana matakuliah lainnya. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti seminar, pelatihan, dan jenis lainnya yang dilaksanakan oleh klinik hukum. Penekanannya adalah pada pelatihan ketrampilan dan mahasiswa dievaluasi berdasarkan aturan yang berlaku di fakultas hukum. Program-program lainnya yang tidak masuk dalam kurikulum dapat diikuti oleh mahasiswa secara sukarela dan tidak diperhitungkan dalam kredit tetapi dapat dipertimbangkan dalam penilaian terhadap keaktifan mahasiswa di klinik hukum.

Komponen pelayanan

Dalam komponen pelayanan, program yang diadakan menuntut mahasiswa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat baik di penjara, sekolah, organisasi masyarakat, desa, maupun kelompok masyarakat apapun yang merupakan target audiens tentang hukum, hak asasi manusia dan demokrasi. Untuk itu mahasiswa harus dilengkapi dengan metode-metode pengajaran yang interaktif. Sekali lagi, merujuk pada hasil studi NTL di atas, kegiatan pengajaran atau penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa adalah sebagai metode pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan.

Selain itu, mahasiswa juga diminta terlibat dalam program konsultasi hukum dengan memberikan nasehat hukum (secara terbatas) kepada klien klinik hukum. Mahasiswa harus mampu menjelaskan aturan hukum yang rumit menjadi sederhana berkaitan dengan hak-hak sebagai warga negara yang harus dinimati dalam kehidupan sehari-hari sang klien dan bagaimana memperolehnya. Metode ini dikenal juga sebagai Street Law. Nasehat yang lebih rumit harus dirujuk kepada pengacara.

Metode interaktif

Dalam kegiatan-kegiatan klinik hukum, mahasiswa perlu dikenalkan dengan penggunaan berbagai metode interaktif seperti role play, simulasi, moot court, mock trial, studi kasus, diskusi kelompok kecil, debat, dan pengambilan sikap.

Untuk melatih ketrampilan sebagai pengacara, mahasiswa yang terlibat di klinik hukum perlu dilengkapi dengan ketrampilan sebagai berikut: Mewawancarai klien, Mengkonsultasi klien, Advokasi, Negosiasi, Berpikir kritis, Problem-solving, Drafting dokumen hukum, dan ketrampilan berkomunikasi secara lisan dan tulisan.

Kegiatan penyediaan jasa hukum kepada Klien dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti: Pelayanan klien di kampus atau di luar kampus atau secara keliling, Pelayanan hukum yang terkait kepentingan umum, Pelayanan kepada komunitas, Pelayanan street law, Pelayanan ADR, Pelayanan drafting legislasi atau kebijakan, Pelayanan penyuluhan hukum. Jenis jasa pelayanan yang disediakan akan disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh fakultas hukum UKSW.

Focus pada pendidikan

Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa karakteristik yang ditawarkan di atas adalah klinik ini berbeda dengan klinik yang disediakan oleh lembaga bantuan hukum karena berfokus pada pendidikan. Kegiatan pelayanan dimaksudkan untuk menjadi alat pendidikan bagi para mahasiswa yang terlibat di dalamnya selain merupakan pelayanan kepada masyarakat.

Kebutuhan lainnya bagi pengembangan pendidikan hukum klinis berkaitan dengan akreditasi dan persaingan. Orientasi kurikulum seperti ini sudah dimulai di Indonesia, khususnya di beberapa fakultas hukum yang terakreditasi “A” seperti Universitas Indonesia Jakarta, UII Jogja, Universitas Pasundan Bandung. Kampus lainnya menyusul adalah Universitas Sumatera Utara, Universitas Tanjung Pura Lampung, dan Universitas Mataram. Program mereka dilaksanakan dengan melibatkan lembaga bantuan hukum di dalam fakultas hukum itu sendiri.

Program pendidikan hukum klinis juga akan membawa manfaat dalam pengembangan kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum di Indonesia. Selain itu juga kerjasama internasional dengan berbagai organisasi yang memiliki kepedulian terhadap reformasi pendidikan hukum, terutama lembaga-lembaga yang telah menyampaikan komitmennya bagi pendidikan di Asia Tenggara dan Indonesia.

Kesimpulan:

a. Misi pendidikan hukum klinis adalah melengkapi mahasiswa dengan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan praktis dalam tatanan keadilan sosial.

b. Pendidikan hukum klinis melibatkan baik komponen akademis maupun pelayanan.

c. Program pendidikan hukum klinis berbentuk penyediaan nasehat hukum dan klinik bantuan hukum atau klinik kesadaran hukum.

d. Inti program pendidikan hukum klinis adalah metode pengajaran interaktif digunakan untuk mengembangkan ketrampilan praktis bagi mahasiswa.

e. Program pendidikan hukum klinis mengajarkan kepada mahasiswa tentang tanggung-jawab professional dan mengenalkan mereka kepada realitas social system peradilan yang ada di luar lingkungan ruang kelas.

f. Program pendidikan hukum klinis mengkombinasikan pendidikan hukum dengan kewajiban pelayanan.

g. Program pendidikan hukum klinis akan meningkatkan posisi fakultas hukum UKSW dalam akreditasi, persaingan, dan promosi.

Presentasi oleh Theofransus Litaay, SH. LLM

Categories: Dari Redaksi